Selamat Datang..!!Kecenderungan manusia untuk saling berbagi, membawanya berfikir dan memanfa'atkan segala media yang ada demi termanifestasikanya sebuah intraksi

Jumat, 29 Juni 2012

TRANSGENDER DAN VAGINAPLASI


OPERASI GANTI KELAMIN DAN SELAPUT DARA
A.Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat pada saat sekarang ini   membuat aliran informasi menjadi semakin mudah dan cepat. Akses untuk mendapat suatu informasi dengan adanya bantuan teknologi menjadi sangat mudah dan gampang dan tidak dapat dipungkiri sangat membantu dalam kehidupan pribadi setiap individu.
Internet merupakan sarana teknologi terpopuler dan digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mengakses informasi secara online dan real time. Saat ini, sebagian besar dari kalangan masyarakat kita sudah menggunakan internet dalam kesehariannya, baik sebagai sarana untuk mencari informasi, bersosialisasi atau bahkan sebagai sarana untuk mencari penghasilan.  Berbagai macam fasilitas dan konsep yang ditawarkan oleh internet berhasil menyentuh kehidupan pribadi sebagian masyarakat Indonesia saat ini.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, pengguna internet di Indonesia terus bertambah seiring dengan semakin canggih dan bertambahnya dukungan infrastruktur yang diberikan. Pengguna internet di Indonesia juga mengalami pergeseran. Sebagian besar pengguna internet pada saat sekarang ini bukan hanya berasal dari kalangan berduit saja, akan tetapi dengan kehadiran dukungan infrastruktur seperti warnet, hot spot gratis dan layanan koneksi internet dial up seperti telkomnet instan yang menawarkan tarif per jam telah membuat kalangan menengah juga bisa mengakses internet dengan harga yang jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan paket-paket yang ditawarkan oleh perusahaan ISP (Internet Service Provider). Akan tetapi, kemudahan mengakses internet di Indonesia telah menimbulkan banyaknya dampak, baik yang bersifat positif dan bersifat negatif.
Internet pada kenyataannya sekarang ini, memang banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Indonesia, informasi yang bisa diambil dari internet sangatlah banyak sehingga dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat Indonesia. Dan diterapkan oleh kalangan mahasiswa dan pelajar di Indonesia di mana untuk pengerjaan tugas sekolah atau pencarian bahan kuliah telah menggunakan sumber daya internet (e-learning). Selain itu, internet juga dapat digunakan untuk bersosialisasi dan menambah teman yang tentu saja semakin berdampak baik bagi persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia (e-society). Internet juga dapat digunakan sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat oleh perusahaan atau pemerintah, konsep e-government, e-banking, e-commerce yang banyak diterapkan oleh berbagai macam perusahaan atau pemerintah daerah pada saat sekarang ini menyebabkan pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat Indonesia menjadi semakin mudah dan cepat.
Banyaknya dampak positif yang diberikan oleh internet pada kehidupan masyarakat Indonesia ternyata berbanding lurus dengan dampak negatif yang diberikan oleh internet. Penyalahgunaan sumber daya internet pada saat sekarang ini telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan campur tangan pemerintah untuk membangun konsep pengawasan penggunaan internet di Indonesia. Beberapa dampak negatif yang diberikan antara lain adalah, maraknya pembajakan terhadap hak cipta musik atau film, rusaknya moral generasi muda akibat mudahnya mengakses materi-materi informasi yang tidak sesuai untuk tingkatan umur, provokasi yang dilakukan dan ditujukan terhadap golongan tertentu, serta pemberian akses informasi yang salah kerap terjadi di internet.

             Selain itu, dampak  negatif yang paling parah yang diberikan oleh internet dan dirasakan langsung adalah terjadinya degradasi moral di kalangan generasi muda Indonesia pada saat sekarang ini. Kemudahan mengakses internet karena banyaknya warnet di Indonesia dan murahnya harga yang ditawarkan serta lemahnya pengawasan baik dari instansi pemerintahan terkait maupun dari pengusaha warnet yang hanya menginginkan keuntungan menyebabkan pengguna internet menjadi sangat mudah untuk mengakses dan mendownload hal-hal yang tidak baik seperti gambar-gambar atau film-film yang bertema kekerasan, dewasa atau porno. Hal ini menyebabkan para pengguna internet khususnya  generasi muda yang tak kuat iman menjadi terlalu cepat dewasa tanpa diimbangi pematangan dari segi moral, akhlak dan sifat. Terbukti dengan semakin bertambahnya kasus-kasus asusila dan aborsi yang tercatat –Kasus aborsi atau pengguguran kandung di Indonesia diperkirakan mencapai angka 2,5 juta per tahun. Pelakunya mulai perempuan usia remaja sampai orang dewasa.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialias Andrologi Indonesia (Persandi), Prof Dr dr Wimpie Pangkahila SpAnd, mengatakan kasus aborsi ini tersebar merata dari kota sampai desa.“Dari 2,5 juta kasus itu, antara 10%-20% pelakunya perempuan usia remaja Kalau di wilayah perkotaan, untuk melakukan aborsi ditangani oleh dokter, sedang di wilayah pedesaan yang melakukan aborsis dukun. Menurutnya angka kasus aborsi di Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan negara lain di Asia, seperti Singapura dan Korea Selatan.
Tingginya kasus aborsi ini, lanjut Prof Wimpie, antara lain karena semakin terbukanya perilaku pacaran, serta peran keluarga yang longgar dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya dan terbukanya ruang informasi.“Seks sekarang ini bukan sesuatu yang “suci” lagi bagi sebagian kalangan remaja, sehingga kalau ada kesepakatan dalam pacaran cenderung melakukan hubungan seks,” ujarnya.
Lebih lanjut, ketua Asosiasi Seksologi Indonesia ini menyatakan berdasarkan data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKN) tercatat 30% mereka yang berpacaran telah melakukan hubungan pranikah.
Terpisah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof dr Susilo Wibowo, mengatakan penyebab aborsi ini multi faktor, bisa faktor sosiologi, agama, dan ekonomi.”Dalam dunia kedokteran ujar dia, dokter boleh melakukan tindakan aborsi dengan syarat kehamilan tersebut membahayakan keselamatan ibu hamil atau bayi yang dikandungnya,” ujar dia.[1]
Dari data-data kasus diatas  tidak menutup kemungkinan remaja yang telah melakukan aborsi akan melakukan oprasi selaput dara sebagai upaya untuk mengembalikan keperwanan  yang sudah hilang, seperti juga yang pernah dialami oleh artis ibu kota Dewi Persik yang terdengar kabar telah melakukan oprasi selaput dara di Mesir[2]. Bukan hanya oprasi selaput dara saja yang dilakukan, dewasa ini juga banyak yang melakukan oprasi ganti kelamin. Tahukah jika ada yang ingin kawin maka ada yang tidak ingin kawin? Jika ada yang suka lawan jenis maka ada yang suka pada sesama jenis? Maksud saya, hidup begitu tidak diperkirakan. Termasuk ketika kita mendapati seorang transgender. Pada awal 'kasus' ini tercium mungkin akan mencengangkan. Seperti Dorce yang awalnya seorang lelaki berbalik menjadi perempuan. Namun seiring waktu hal itu tak lagi dianggap aneh.
Dalam pada itu bagaimana Islam  memandang kasus-kasus yang terjadi dewasa ini berkaitan dengan oprasi pergantian kelamin dan selaput dara, berikut akan kami coba terangkan melalui makalah yang sederhana ini, mudah-mudah-an bermanfa’at dan bisa menjadi salah satu kontribusi yang bisa meminimalisir laju perkembanganya.
B. Pembahasan
Sebelum memahami tentang pandangan Islam  mengenai oprasi ganti kelamin atau selaput dara, terlebih dahulu akan sedikit kami jelaskan mengenai devinisi ganti kelamin dan selaput dara.
Dalam dunia kedokteran operasi kelamin dibagi menjadi 3 macam :
1. Vaginaplasi

           Vaginaplasi adalah operasi vagina yang dimaksudkan agar lebih kencang atau mengembalikan keutuhan selaput dara. Vaginaplasi sudah marak di Barat dan masuk ke daerah Timur. Banyak wanita yang malu karena telah kehilangan keperawananya akibat zina lantas melakukan operasi guna mengembalikan keperawannya tersebut. Padahal secara medis, selaput dara pada hakikatnya tidak bisa dikembalikan. Bahkan tidak jarang mengalami kegagalan yang berakibat rusaknya vagina.

2. Kebiri
Kebiri adalah mengangkat salah satu testis atau buah dzakar. Testis secara medis berfungsi memproduksi sperma. Maksud kebiri adalah agar tidak mempunyai anak atau menghilangkan gairah seksual.

3. Transgender         
Trangenderl adalah operasi pergantian alat kelamin. Hal ini disebabkan karena menurut perasaan dirinya cocok menjadi laki-laki atau wanita. Mereka yang secara fisik laki-laki tapi perilakunya menyerupai wanita atau sebaliknya lantas melakukan operasi pergantian alat kelamin ini. Operasi pergantian kelamin pada laki-laki dilakukan dengan cara membuang penis dan testis diganti dengan vulva palsu, tanpa perangkat lain, tanpa rahim, ovarium dan tuba fallopi. Sedangkan operasi pergantian alat kelamin pada perempuan dilakukan dengan cara mengganti vulva bersama perangkat lainnya dengan penis palsu yang tidak dapat memproduksi spermatozoa.[3]
Bagaimana Islam Memandang Transgender / Operasi Ganti Kelamin?
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”( QS. Al-Hujurat :13
Menurut kitab tafsir at-thabari ayat ini menjelaskan prinsip ekuality atau keadilan bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan seseorang harus hidup sesuai kodratnya.[4]
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ  وَالْأُنثَ
”Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.
Antara Khuntsa dan Waria
Al Khuntsa, dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan lembut. Maka dikatakan: Khannatsa Ar Rajulu Kalamahu, yaitu: laki-laki yang cara bicaranya seperti perempuan, yaitu lembut dan halus.[5]  Al-Khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin; kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah satu dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing[6].  Adapun waria atau dalam bahasa Arabnya disebut al Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara bicara, melihat, dan gerakannya. Dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa waria (portmanteau dari wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari.
Waria ini terbagi menjadi dua:
Pertama:  orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka tidak ada dosa baginya, karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya, tetapi dia harus berusaha untuk menyesuaikan diri.
 Kedua: orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat  wanita. Orang seperti ini termasuk dalam  katagori yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw di dalam beberapa hadistnya. Dari keterangan di atas, bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah  khuntsa. Karena waria statusnya sudah jelas, yaitu laki-laki, sedang khuntsa statusnya masih belum  jelas. Perbedaan antara istilah khuntsa dan waria seperti yang diterangkan di atas sangat membantu bagi kita untuk membahas hukum-hukum yang menyangkutkeduanya.

Hukum Operasi Kelamin
Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin, masing-masing mempunyai hukum tersendiri dalam fikih:
Pertama: Oprasi ganti kelamin/ transgender
 Seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Para ulama fiqih mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil-dalil yaitu:
 (1) firman Allah Swt dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya;
 (2) firman Allah Swt dalam surat an-Nisa’ ayat 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-Thabari, Al-Shawi, Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubat al-Tafsir (hal.123) dan al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Tuhan” sebagaimana dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya);. Hal senada juga diucapkan oleh Majma’ Fuqaha Syariah Amerika :
الذكر الذي كملت اعضاء ذكورته والانثى التي كملت اعضاء انوثته لا : اولا تحويل احدهما الى النوع الاخر, ومحاولة التحويل جريمة يستحق فاعلها يحل تعالى, مخبرا العقوبة, لانه تغيير لخلق الله, وقدحرم سبحانه هذا التغيير, بفول الله ( النساء 119). فقد جاء في عن قول الشيطان : ( ولامرنهم فليغيرن خلق الله الواشمات والمستوشمات, صحيح مسلم, عن ابن مسعود, انه قال :" لعن والمتفلجات للحسن, المغيرات خلق الله عز وجل" والنامصات والمتنمصات, الا العن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم, وهو في كتاب الله : ثم قال يعني قوله: ( وما اتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا) الحشر :7. [7]
(3) Hadits Nabi saw.: لعن الله الواشمات والمتوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
“Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari); [8]
(4) Hadits Nabi saw.: قال لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال حجاج : لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
 “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad[9]).
Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan merubah ciptaan Allah melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).
Kedua: Oprasi selaput dara.
Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseks dan lesbianisme. Semua perbuatan ini dikutuk oleh Islam berdasarkan hadits Nabi saw.:“Allah dan rasulnya mengutuk kaum homoseksual” (HR.al-Bukhari) Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.:
تداووا : عباد الله فان الله عز و جل لم ينزل داء ألا أنزل معه شفاء الا الموت والهرم
 “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali mati dan  penyakit ketuaan.” (HR. Ahmad)[10]
Ketiga : Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis (dzakar) yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya.
Untuk menghilangkan mudharat (bahaya) dan mafsadat (kerusakan) tersebut, menurut Makhluf dan Syalthut, syariat Islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang penis yang berlawanan dengan dalam alat kelaminnya. Oleh sebab itu, operasi kelamin yang dilakukan dalam hal ini harus sejalan dengan bagian dalam alat kelaminnya. Apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya untuk memfungsikan penisnya. Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam kelaminnya sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas. Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita, sedangkan di bagian dalam kelaminnya tidak terdapat rahim dan ovarium. Hal ini dilarang karena operasi kelamin yang berbeda dengan kondisi bagian dalam kelaminnya berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah SWT; dan ini bertentangan dengan firman Allah bahwa tidak ada perubahan pada fitrah Allah
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam): sesuai fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada cipta’an Allah. Itulah agama yang lurus. Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.(QS.Ar-Rum:30).
Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda. Peranan dokter dan para medis dalam operasi penggantian kelamin ini dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena termasuk bertolong-menolong dalam dosa dan bila yang dioperasi kelaminnya adalah sesuai syariat Islam dan bahkan dianjurkan maka ia mendapat pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja sama dalam ketakwaan dan kebajikan. (QS.Al-Maidah:2)
C. Penutup.
 Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa oprasi ganti kelamin atau biasa disebut (transgender) maupun oprasi selaput dara  (vaginaplasi)jelas dilarang oleh Allah Swt. Oleh karena dengan penjelasan di atas, sudah sangat jelas mana yang boleh dan mana yang diharamkan oleh Allah Swt. Demikian makalah ini al-faqiir  buat mudah-mudahan bermanfaat. Amiin....












Daftar Pustaka
al Fayumi, al-Misbah al Munir – Kairo, Daar al Hadist, 2003
al Mawardi, al Hawi al Kabir
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa Adilatuhu
Majma Fuqaha Syariah Amerika. Mausuah Al-Qadlaya al-Fiqhiyah al-Muasaroh.     (Maktabah Dar al-Qur’an., Mesir. 2008, hlm.825.)
[1] Imam Bukhari., Sahih Bukhari. Juz.4, hlm.1853. (Maktabah Syamilah)
[1] Imam Ahmad bin Hanbal., Musnad Ahmad Bin Hanbal. Juz.1, hlm.339 (Maktabah Syamilah)
Komunitas Kajian Ilmiyah  Lirboyo., Formuulasi Nalar Fiqh.Jilid 2. (Khalista Surabaya. 2005)
[1] Masykuri Abdul Aziz. masalah keagamaan. jilid2





[3] www.artikata.com/arti-354997-transeksual.htm. diakses pada tanggal 27.Juni.2012
[4] Masykuri Abdul Aziz. masalah keagamaan. jilid2. Hal 6-8
[5] Al Fayumi, al-Misbah al Munir – Kairo, Daar al Hadist, 2003,- hlm : 112)
[6] Al Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168 , Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa Adilatuhu: 8 / 426
[7] Majma Fuqaha Syariah Amerika. Mausuah Al-Qadlaya al-Fiqhiyah al-Muasaroh. (Maktabah Dar al-Qur’an., Mesir. 2008, hlm.825.)
[8] Imam Bukhari., Sahih Bukhari. Juz.4, hlm.1853. (Maktabah Syamilah)
[9] Imam Ahmad bin Hanbal., Musnad Ahmad Bin Hanbal. Juz.1, hlm.339 (Maktabah Syamilah)
[10] Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz.4, hlm.278. (Maktabah Syamilah)