OPERASI GANTI KELAMIN DAN SELAPUT
DARA
A.Pendahuluan
Perkembangan
teknologi informasi yang semakin pesat pada saat sekarang ini
membuat aliran informasi menjadi semakin mudah dan cepat. Akses untuk mendapat
suatu informasi dengan adanya bantuan teknologi menjadi sangat mudah dan
gampang dan tidak dapat dipungkiri sangat membantu dalam kehidupan pribadi
setiap individu.
Internet
merupakan sarana teknologi terpopuler dan digunakan oleh masyarakat Indonesia
untuk mengakses informasi secara online dan real time. Saat ini, sebagian besar
dari kalangan masyarakat kita sudah menggunakan internet dalam kesehariannya,
baik sebagai sarana untuk mencari informasi, bersosialisasi atau bahkan sebagai
sarana untuk mencari penghasilan. Berbagai macam fasilitas dan konsep
yang ditawarkan oleh internet berhasil menyentuh kehidupan pribadi sebagian
masyarakat Indonesia saat ini.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, pengguna internet di Indonesia terus bertambah seiring dengan semakin canggih dan bertambahnya dukungan infrastruktur yang diberikan. Pengguna internet di Indonesia juga mengalami pergeseran. Sebagian besar pengguna internet pada saat sekarang ini bukan hanya berasal dari kalangan berduit saja, akan tetapi dengan kehadiran dukungan infrastruktur seperti warnet, hot spot gratis dan layanan koneksi internet dial up seperti telkomnet instan yang menawarkan tarif per jam telah membuat kalangan menengah juga bisa mengakses internet dengan harga yang jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan paket-paket yang ditawarkan oleh perusahaan ISP (Internet Service Provider). Akan tetapi, kemudahan mengakses internet di Indonesia telah menimbulkan banyaknya dampak, baik yang bersifat positif dan bersifat negatif.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, pengguna internet di Indonesia terus bertambah seiring dengan semakin canggih dan bertambahnya dukungan infrastruktur yang diberikan. Pengguna internet di Indonesia juga mengalami pergeseran. Sebagian besar pengguna internet pada saat sekarang ini bukan hanya berasal dari kalangan berduit saja, akan tetapi dengan kehadiran dukungan infrastruktur seperti warnet, hot spot gratis dan layanan koneksi internet dial up seperti telkomnet instan yang menawarkan tarif per jam telah membuat kalangan menengah juga bisa mengakses internet dengan harga yang jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan paket-paket yang ditawarkan oleh perusahaan ISP (Internet Service Provider). Akan tetapi, kemudahan mengakses internet di Indonesia telah menimbulkan banyaknya dampak, baik yang bersifat positif dan bersifat negatif.
Internet pada
kenyataannya sekarang ini, memang banyak memberikan dampak positif bagi
kehidupan masyarakat Indonesia, informasi yang bisa diambil dari internet
sangatlah banyak sehingga dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran bagi
masyarakat Indonesia. Dan diterapkan oleh kalangan mahasiswa dan pelajar di
Indonesia di mana untuk pengerjaan tugas sekolah atau pencarian bahan kuliah
telah menggunakan sumber daya internet (e-learning). Selain itu, internet juga
dapat digunakan untuk bersosialisasi dan menambah teman yang tentu saja semakin
berdampak baik bagi persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia (e-society).
Internet juga dapat digunakan sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat oleh
perusahaan atau pemerintah, konsep e-government, e-banking, e-commerce yang
banyak diterapkan oleh berbagai macam perusahaan atau pemerintah daerah pada
saat sekarang ini menyebabkan pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat
Indonesia menjadi semakin mudah dan cepat.
Banyaknya dampak positif yang diberikan oleh internet pada kehidupan masyarakat Indonesia ternyata berbanding lurus dengan dampak negatif yang diberikan oleh internet. Penyalahgunaan sumber daya internet pada saat sekarang ini telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan campur tangan pemerintah untuk membangun konsep pengawasan penggunaan internet di Indonesia. Beberapa dampak negatif yang diberikan antara lain adalah, maraknya pembajakan terhadap hak cipta musik atau film, rusaknya moral generasi muda akibat mudahnya mengakses materi-materi informasi yang tidak sesuai untuk tingkatan umur, provokasi yang dilakukan dan ditujukan terhadap golongan tertentu, serta pemberian akses informasi yang salah kerap terjadi di internet.
Selain itu, dampak negatif yang paling parah yang diberikan oleh internet dan dirasakan langsung adalah terjadinya degradasi moral di kalangan generasi muda Indonesia pada saat sekarang ini. Kemudahan mengakses internet karena banyaknya warnet di Indonesia dan murahnya harga yang ditawarkan serta lemahnya pengawasan baik dari instansi pemerintahan terkait maupun dari pengusaha warnet yang hanya menginginkan keuntungan menyebabkan pengguna internet menjadi sangat mudah untuk mengakses dan mendownload hal-hal yang tidak baik seperti gambar-gambar atau film-film yang bertema kekerasan, dewasa atau porno. Hal ini menyebabkan para pengguna internet khususnya generasi muda yang tak kuat iman menjadi terlalu cepat dewasa tanpa diimbangi pematangan dari segi moral, akhlak dan sifat. Terbukti dengan semakin bertambahnya kasus-kasus asusila dan aborsi yang tercatat –Kasus aborsi atau pengguguran kandung di Indonesia diperkirakan mencapai angka 2,5 juta per tahun. Pelakunya mulai perempuan usia remaja sampai orang dewasa.
Banyaknya dampak positif yang diberikan oleh internet pada kehidupan masyarakat Indonesia ternyata berbanding lurus dengan dampak negatif yang diberikan oleh internet. Penyalahgunaan sumber daya internet pada saat sekarang ini telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan campur tangan pemerintah untuk membangun konsep pengawasan penggunaan internet di Indonesia. Beberapa dampak negatif yang diberikan antara lain adalah, maraknya pembajakan terhadap hak cipta musik atau film, rusaknya moral generasi muda akibat mudahnya mengakses materi-materi informasi yang tidak sesuai untuk tingkatan umur, provokasi yang dilakukan dan ditujukan terhadap golongan tertentu, serta pemberian akses informasi yang salah kerap terjadi di internet.
Selain itu, dampak negatif yang paling parah yang diberikan oleh internet dan dirasakan langsung adalah terjadinya degradasi moral di kalangan generasi muda Indonesia pada saat sekarang ini. Kemudahan mengakses internet karena banyaknya warnet di Indonesia dan murahnya harga yang ditawarkan serta lemahnya pengawasan baik dari instansi pemerintahan terkait maupun dari pengusaha warnet yang hanya menginginkan keuntungan menyebabkan pengguna internet menjadi sangat mudah untuk mengakses dan mendownload hal-hal yang tidak baik seperti gambar-gambar atau film-film yang bertema kekerasan, dewasa atau porno. Hal ini menyebabkan para pengguna internet khususnya generasi muda yang tak kuat iman menjadi terlalu cepat dewasa tanpa diimbangi pematangan dari segi moral, akhlak dan sifat. Terbukti dengan semakin bertambahnya kasus-kasus asusila dan aborsi yang tercatat –Kasus aborsi atau pengguguran kandung di Indonesia diperkirakan mencapai angka 2,5 juta per tahun. Pelakunya mulai perempuan usia remaja sampai orang dewasa.
Wakil Ketua
Umum Perhimpunan Dokter Spesialias Andrologi Indonesia (Persandi), Prof Dr dr
Wimpie Pangkahila SpAnd, mengatakan kasus aborsi ini tersebar merata dari kota
sampai desa.“Dari 2,5 juta kasus itu, antara 10%-20% pelakunya perempuan usia
remaja Kalau di wilayah perkotaan, untuk melakukan aborsi ditangani oleh
dokter, sedang di wilayah pedesaan yang melakukan aborsis dukun. Menurutnya
angka kasus aborsi di Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan negara lain
di Asia, seperti Singapura dan Korea Selatan.
Tingginya
kasus aborsi ini, lanjut Prof Wimpie, antara lain karena semakin terbukanya
perilaku pacaran, serta peran keluarga yang longgar dalam melakukan pengawasan
terhadap anak-anaknya dan terbukanya ruang informasi.“Seks sekarang ini bukan
sesuatu yang “suci” lagi bagi sebagian kalangan remaja, sehingga kalau ada
kesepakatan dalam pacaran cenderung melakukan hubungan seks,” ujarnya.
Lebih lanjut,
ketua Asosiasi Seksologi Indonesia ini menyatakan berdasarkan data Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKN) tercatat 30% mereka yang
berpacaran telah melakukan hubungan pranikah.
Terpisah Guru
Besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof dr
Susilo Wibowo, mengatakan penyebab aborsi ini multi faktor, bisa faktor
sosiologi, agama, dan ekonomi.”Dalam dunia kedokteran ujar dia, dokter boleh
melakukan tindakan aborsi dengan syarat kehamilan tersebut membahayakan
keselamatan ibu hamil atau bayi yang dikandungnya,” ujar dia.[1]
Dari data-data kasus diatas tidak menutup kemungkinan remaja yang telah
melakukan aborsi akan melakukan oprasi selaput dara sebagai upaya untuk
mengembalikan keperwanan yang sudah
hilang, seperti juga yang pernah dialami oleh artis ibu kota Dewi Persik yang
terdengar kabar telah melakukan oprasi selaput dara di Mesir[2].
Bukan hanya oprasi selaput dara saja yang dilakukan, dewasa ini juga banyak
yang melakukan oprasi ganti kelamin. Tahukah jika ada yang ingin kawin maka ada yang
tidak ingin kawin? Jika ada yang suka lawan jenis maka ada yang suka pada
sesama jenis? Maksud saya, hidup begitu tidak diperkirakan. Termasuk ketika
kita mendapati seorang transgender. Pada awal 'kasus' ini tercium mungkin akan
mencengangkan. Seperti Dorce yang awalnya seorang lelaki berbalik menjadi
perempuan. Namun seiring waktu hal itu tak lagi dianggap aneh.
Dalam pada itu bagaimana Islam memandang kasus-kasus yang terjadi dewasa ini
berkaitan dengan oprasi pergantian kelamin dan selaput dara, berikut akan kami
coba terangkan melalui makalah yang sederhana ini, mudah-mudah-an bermanfa’at
dan bisa menjadi salah satu kontribusi yang bisa meminimalisir laju
perkembanganya.
B. Pembahasan
Sebelum memahami tentang
pandangan Islam mengenai oprasi ganti
kelamin atau selaput dara, terlebih dahulu akan sedikit kami jelaskan mengenai
devinisi ganti kelamin dan selaput dara.
1. Vaginaplasi
Vaginaplasi adalah operasi vagina yang dimaksudkan agar lebih kencang atau
mengembalikan keutuhan selaput dara. Vaginaplasi sudah marak di Barat dan masuk
ke daerah Timur. Banyak wanita yang malu karena telah kehilangan keperawananya
akibat zina lantas melakukan operasi guna mengembalikan keperawannya tersebut.
Padahal secara medis, selaput dara pada hakikatnya tidak bisa dikembalikan.
Bahkan tidak jarang mengalami kegagalan yang berakibat rusaknya vagina.
2.
Kebiri
Kebiri adalah mengangkat salah satu testis atau buah dzakar.
Testis secara medis berfungsi memproduksi sperma. Maksud kebiri adalah agar
tidak mempunyai anak atau menghilangkan gairah seksual.
3.
Transgender
Trangenderl adalah operasi pergantian alat kelamin. Hal ini
disebabkan karena menurut perasaan dirinya cocok menjadi laki-laki atau wanita.
Mereka yang secara fisik laki-laki tapi perilakunya menyerupai wanita atau
sebaliknya lantas melakukan operasi pergantian alat kelamin ini. Operasi
pergantian kelamin pada laki-laki dilakukan dengan cara membuang penis dan
testis diganti dengan vulva palsu, tanpa perangkat lain, tanpa rahim, ovarium
dan tuba fallopi. Sedangkan operasi pergantian alat kelamin pada perempuan
dilakukan dengan cara mengganti vulva bersama perangkat lainnya dengan penis
palsu yang tidak dapat memproduksi spermatozoa.[3]
Bagaimana Islam Memandang Transgender /
Operasi Ganti Kelamin?
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam
dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ
وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, Sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.”( QS. Al-Hujurat :13
Menurut kitab tafsir at-thabari
ayat ini menjelaskan prinsip ekuality atau keadilan bagi segenap manusia
dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya
dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan seseorang harus hidup sesuai
kodratnya.[4]
وَأَنَّهُ خَلَقَ
الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَ
”Dan Dia (Allah) menciptakan
dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)
Kedua ayat di atas, dan
ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua
jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di
dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas,
bukan laki-laki dan bukan perempuan.
Antara Khuntsa dan Waria
Al Khuntsa,
dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan lembut. Maka
dikatakan: Khannatsa Ar Rajulu Kalamahu, yaitu: laki-laki yang cara bicaranya
seperti perempuan, yaitu lembut dan halus.[5]
Al-Khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin; kelamin
laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah satu
dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing[6]. Adapun waria atau dalam bahasa Arabnya
disebut al Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam
kelembutan, cara bicara, melihat, dan gerakannya. Dalam kamus Wikipedia
disebutkan bahwa waria (portmanteau dari wanita-pria) atau wadam (dari
hawa-adam) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam
kehidupannya sehari-hari.
Waria ini terbagi menjadi dua:
Pertama: orang yang
mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka tidak ada dosa baginya,
karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya, tetapi dia harus berusaha untuk
menyesuaikan diri.
Kedua: orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi
sengaja menyerupai sifat-sifat wanita.
Orang seperti ini termasuk dalam katagori
yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw di dalam beberapa hadistnya.
Dari keterangan di atas, bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah khuntsa. Karena waria statusnya sudah jelas,
yaitu laki-laki, sedang khuntsa statusnya masih belum jelas. Perbedaan antara istilah khuntsa dan
waria seperti yang diterangkan di atas sangat membantu bagi kita untuk membahas
hukum-hukum yang menyangkutkeduanya.
Hukum Operasi Kelamin
Hukum Operasi Kelamin
Dalam dunia kedokteran dikenal
tiga bentuk operasi kelamin, masing-masing mempunyai hukum tersendiri dalam
fikih:
Pertama: Oprasi
ganti kelamin/ transgender
Seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan
sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan
vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium
tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk
melakukan operasi kelamin. Para ulama fiqih mendasarkan ketetapan hukum
tersebut pada dalil-dalil yaitu:
(1) firman Allah Swt dalam surat Al-Hujurat
ayat 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality
(keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah
ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan
seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya;
(2) firman Allah Swt dalam surat an-Nisa’ ayat
119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-Thabari, Al-Shawi,
Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubat al-Tafsir (hal.123)
dan al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang
diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Tuhan” sebagaimana dimaksud ayat
di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung
rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus
(seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan
sebaliknya);. Hal senada juga diucapkan oleh Majma’ Fuqaha Syariah Amerika :
الذكر الذي كملت اعضاء ذكورته والانثى
التي كملت اعضاء انوثته لا : اولا تحويل احدهما الى النوع الاخر, ومحاولة التحويل
جريمة يستحق فاعلها يحل تعالى, مخبرا العقوبة, لانه تغيير لخلق الله, وقدحرم
سبحانه هذا التغيير, بفول الله ( النساء 119). فقد جاء في عن قول الشيطان : (
ولامرنهم فليغيرن خلق الله الواشمات والمستوشمات, صحيح مسلم, عن ابن مسعود, انه
قال :" لعن والمتفلجات للحسن, المغيرات خلق الله عز وجل" والنامصات
والمتنمصات, الا العن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم, وهو في كتاب الله : ثم
قال يعني قوله: ( وما اتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا) الحشر :7. [7]
(3) Hadits Nabi saw.: لعن
الله الواشمات والمتوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن
المغيرات خلق الله
“Allah mengutuk para tukang
tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang
memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah
ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari); [8]
(4) Hadits Nabi saw.: قال لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال حجاج : لعن
الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء
بالرجال
“Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad[9]).
Oleh karena itu kasus ini
sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan
dengan merubah ciptaan Allah melainkan melalui pendekatan spiritual dan
kejiwaan (spiritual and psychological therapy).
Kedua: Oprasi
selaput dara.
Operasi kelamin yang bersifat
tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis
kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin
seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan
mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau
menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang
normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul
Bayan (1987:131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang
lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan
sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat
normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi
waria atau melakukan homoseks dan lesbianisme. Semua perbuatan ini dikutuk oleh
Islam berdasarkan hadits Nabi saw.:“Allah dan rasulnya mengutuk kaum
homoseksual” (HR.al-Bukhari) Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau
penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih
Mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-Dhararu Yuzal”
(Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan
menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam.
Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.:
تداووا : عباد
الله فان الله عز و جل لم ينزل داء
ألا أنزل معه شفاء الا الموت والهرم
“Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena
sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya,
kecuali mati dan penyakit ketuaan.” (HR.
Ahmad)[10]
Ketiga :
Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga
vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif
salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan
menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki
penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki
rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin
wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan
dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan
syariat karena keberadaan penis (dzakar) yang berbeda dengan keadaan
bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi
hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan
perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya.
Untuk menghilangkan mudharat
(bahaya) dan mafsadat (kerusakan) tersebut, menurut Makhluf dan
Syalthut, syariat Islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang
penis yang berlawanan dengan dalam alat kelaminnya. Oleh sebab itu, operasi
kelamin yang dilakukan dalam hal ini harus sejalan dengan bagian dalam alat
kelaminnya. Apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian
dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya
untuk memfungsikan penisnya. Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang
memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam kelaminnya sesuai dengan
fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga
penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas.
Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita, sedangkan di
bagian dalam kelaminnya tidak terdapat rahim dan ovarium. Hal ini dilarang
karena operasi kelamin yang berbeda dengan kondisi bagian dalam kelaminnya
berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah SWT; dan
ini bertentangan dengan firman Allah bahwa tidak ada perubahan pada fitrah
Allah
فَأَقِمْ وَجْهَكَ
لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا
تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Maka hadapkanlah wajahmu
dengan lurus kepada agama (Islam): sesuai fitrah Allah disebabkan Dia telah
menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada cipta’an
Allah. Itulah agama yang lurus. Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.(QS.Ar-Rum:30).
Dibolehkannya
operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi
bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda.
Peranan dokter dan para medis dalam operasi penggantian kelamin ini dalam
status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya. Jika
haram maka ia ikut berdosa karena termasuk bertolong-menolong dalam dosa dan
bila yang dioperasi kelaminnya adalah sesuai syariat Islam dan bahkan
dianjurkan maka ia mendapat pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja
sama dalam ketakwaan dan kebajikan. (QS.Al-Maidah:2)
C. Penutup.
Dari penjelasan diatas dapat diambil
kesimpulan bahwa oprasi ganti kelamin atau biasa disebut (transgender)
maupun oprasi selaput dara (vaginaplasi)jelas
dilarang oleh Allah Swt. Oleh karena dengan penjelasan di atas, sudah sangat
jelas mana yang boleh dan mana yang diharamkan oleh Allah Swt. Demikian makalah
ini al-faqiir buat mudah-mudahan
bermanfaat. Amiin....
Daftar Pustaka
al Fayumi, al-Misbah al
Munir – Kairo, Daar al Hadist, 2003
al Mawardi, al Hawi al Kabir
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al
Islami wa Adilatuhu
Majma
Fuqaha Syariah Amerika. Mausuah Al-Qadlaya al-Fiqhiyah al-Muasaroh. (Maktabah Dar al-Qur’an., Mesir. 2008,
hlm.825.)
[1]
Imam Bukhari., Sahih Bukhari. Juz.4, hlm.1853. (Maktabah Syamilah)
[1]
Imam Ahmad bin Hanbal., Musnad Ahmad Bin Hanbal. Juz.1, hlm.339 (Maktabah
Syamilah)
Komunitas Kajian Ilmiyah Lirboyo., Formuulasi Nalar Fiqh.Jilid 2.
(Khalista Surabaya. 2005)
[1]
Masykuri Abdul Aziz. masalah keagamaan. jilid2
http://www.harianjogja.com/2012/channel/jateng/walah-kasus-aborsi-di-indonesia-capai-25-juta-per-tahun-179249
di akses pada tanggal 27.Juni 2012
http://forum.vivanews.com/gosip/126375-dewi-persik-akui-operasi-selaput-dara-di-mesir.html.
di akses pada tanggal 27 Juni 2012
[1] http://www.harianjogja.com/2012/channel/jateng/walah-kasus-aborsi-di-indonesia-capai-25-juta-per-tahun-179249
di akses pada tanggal 27.Juni 2012
[2] http://forum.vivanews.com/gosip/126375-dewi-persik-akui-operasi-selaput-dara-di-mesir.html.
di akses pada tanggal 27 Juni 2012
[3] www.artikata.com/arti-354997-transeksual.htm. diakses pada tanggal 27.Juni.2012
[4] Masykuri Abdul Aziz. masalah keagamaan. jilid2. Hal
6-8
[5] Al Fayumi, al-Misbah al
Munir – Kairo, Daar al Hadist, 2003,- hlm : 112)
[6] Al Mawardi, al Hawi al Kabir :
8/ 168 , Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa Adilatuhu: 8 / 426
[7] Majma Fuqaha Syariah Amerika. Mausuah Al-Qadlaya
al-Fiqhiyah al-Muasaroh. (Maktabah Dar al-Qur’an., Mesir. 2008, hlm.825.)
[8] Imam Bukhari., Sahih Bukhari.
Juz.4, hlm.1853. (Maktabah Syamilah)
[9] Imam Ahmad bin Hanbal., Musnad
Ahmad Bin Hanbal. Juz.1, hlm.339 (Maktabah Syamilah)
[10] Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz.4,
hlm.278. (Maktabah Syamilah)